Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Direktur
Dalam menyelenggarakan kegiatannya baik pendidikan, pengajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat, Sekolah Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Untuk melaksanakan tugas tersebut Direktur Sekolah Pascasarjana mempunyai fungsi:
- Memimpin Sekolah Pascasarajana sebagai manajer, leader, dan problem solver;
- Menyusun dan merumuskan visi, misi, konsep kebijakan teknis dan perencanaan Sekolah Pascasarjana;
- Mengkoordinir kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam lingkup Sekolah Pascasarjana;
- Membina mahasiswa, civitas akademika dan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi/lembaga-lembaga lainnya;
- Mengendalikan dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan administrasi Sekolah Pascasarjana;
- Menilai kegiatan akademik dosen dan proses penyelenggaraan administrasi Sekolah Pascasarjana;
- Menyusun laporan kegiatan Sekolah Pascasarjana.
Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
Senat Sekolah Pascasarjana
Senat Sekolah Pascasarjana merupakan kelengkapan badan normatif tertinggi yang ada di Pascasarjana yang terdiri atas unsur guru besar, pimpinan, dan wakil dosen. Tugas pokok senat Sekolah Pascasarjana adalah:
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Sekolah Pascasarjana.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian civitas akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Sekolah Pascasarjana.
- Menilai pertanggungjawaban Direktur atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Direktur, Wakil direktur dan Ketua Program Studi.
Program Studi
Program Studi adalah unit pelaksana akademik Sekolah Pascasarjana yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, agama, sains, dan teknologi, dan/atau seni tertentu. Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang dipilih diantara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
- Program Studi melaksanakan kegiatan akademik di bawah fakultas dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
- Wewenang dan tugas pokok Program Studi meliputi:
- Melaksanakan pendidikan akademik.
- Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan kerjasama dalam kegiatan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan lain atas penugasan dari Rektor atau Dekan.
- Program Studi terdiri dari Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan para dosen.
- Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
- Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat Sekolah Pascasarjana.
- Ketua dan Sekretaris Program Studi memimpin dan melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam lingkup program studi.
- Pembukaan program studi baru diusulkan oleh Direktur kepada Rektor, dan selanjutnya Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Universitas mengusulkan kepada Pengurus Yayasan untuk mendapat pengesahan.